Menulis Buku Ajar
Guru sangat bisa menulis tentang buku ajar atau buku pendidikan karena ia memiliki pengalaman terkait pembelajaran dan interaksi antar guru,siswa,dan orang tua, Yang dibutuhkan adalah ketekunan dan konsisten dalam menulis.
Mengapa Menulis?
Aktualisasi diri berupa tulisan yang menggambarkan ide, pengetahuan, dan
pengalaman penulis; penulis akan terdorong untuk membaca buku, jurnal, dan sumbersumber lainnya; penulis akan dikenal banyak orang sehingga membuka peluang teman
baru dan diminta menjadi narasumber kegiatan tertentu; jika buku terjual maka akan
mendatangkan royalty secara periodik, enam bulanan misalnya. Bisa juga hanya sekali
mendapatkan uang karena naskah dijual putus.
Sumber
Materi ini disarikan dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Buku Yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan.
Untuk melengkapi tulisan ini, penulis juga melakukan wawancara dengan Wahyudi
Kepala MI Pembangunan dan Jalal mantan guru MIN di Tangsel.
Sistematika Buku
Ada Buku Teks Pelajaran dan Buku Non Teks Pelajaran. Keduanya disyahkan oleh
Kemendikbud, tetapi bisa juga banyak buku ajar yang tidak disyahkan oleh
Kemendikbud.
Bagian awal buku terdiri dari kata pengantar, halaman daftar isi, halaman daftar
gambar, halaman tabel, sedangkan bagian akhir buku terdiri dari pelaku perbukuan,
glosarium, daftar pustaka, indeks, dan lampiran.
Halaman Kata Pengantar (recto) Khusus Buku Teks Pelajaran, halaman ini
terletak pada recto, berisi pernyataan mengenai maksud dan tujuan penulisan buku,
proses pembelajaran terkait dengan materi buku, dan harapan terhadap penerbitan
buku. Halaman ini diakhiri dengan penanda tempat dan waktu serta nama penulis buku.
Isi buku mengandung: materi, kebahasaan, penyajian materi, kegrafikan. Buku
tidak boleh mengandung unsur pornografi, paham ekstrimisme, radikalisme, kekerasan,
SARA, dan bias gender.
Bab-bab dalam buku diambil dari Kompetendi Dasar (KD), sebagaimana terdapat
dalam Standar Isi. SI bisa dilihat di Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan; Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018; KMA 183-184 Tahun 2019.
Bagian isi buku harus berisi muatan aktivitas untuk peserta didik digunakan
dalam proses pembelajaran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Buku Teks
Pelajaran.
Aktivitas peserta didik merupakan kegiatan/perilaku yang terjadi selama
kegiatan belajar berlangsung. Kegiatan-kegiatan dimaksud adalah kegiatan yang
mengarah pada proses pembelajaran seperti bertanya, mengajukan pendapat,
mengerjakan tugas, dan menjawab pertanyaan. Kegiatan tersebut dapat dilakukan, baik
secara individu mapun kelompok. Pada intinya, dalam melakukan aktivitas tersebut,
terdapat kerja sama di antara peserta didik dan peserta didik memiliki tanggung jawab
terhadap aktivitas yang diberikan.
Referensi yang digunakan baik buku maupun jurnal atau situs tertentu harus
ditulis oleh pakar di bidangnya masing-masing. Usahakan terbitan 10 tahun terakhir.
Tidak menggunakan situs yang tidak kredibel atau patut diduga ditulis oleh nonpakar.
Pelaku penerbitan Buku Teks Pelajaran oleh Kementerian paling sedikit terdiri
atas: Penulis; Penelaah; Editor; dan Illustrator. Pelaku penerbitan Buku Teks Pelajaran
oleh swasta paling sedikit terdiri atas: Penulis; Konsultan; Reviewer; Editor; Illustrator;
dan Penilai.
Para pelaku buku itulah yang akan membaca dan mengoreksi naskah-naskah
buku sebelum diterbitkan sehingga menjamin kualitas buku. Pemerintah membayar
mahal para pelaku buku tersebut untuk buku-buku yang akan diterbitkan oleh mereka.
Bahkan disediakan fasilitas hotel. Para penerbit besar memiliki editor baik sebagai
karyawan tetap maupun pegawai lepas.
Kritik Buku
Satuan Pendidikan wajib melakukan evaluasi seluruh buku yang digunakan di
Satuan Pendidikan. Untuk menjamin pemenuhan kriteria buku yang bermutu dan
nilai/norma positif yang berlaku di masyarakat, setiap orang diharapkan dapat
melaporkan dan memberikan kritik, komentar, serta masukan terhadap buku yang
digunakan oleh Satuan Pendidikan.
Sekolah Swasta
Pimpinan mengumpulkan buku dari 5 penerbit. Konsorsium melakukan penilaian
terhadap 5 buku tersebut melalui form penilaian buku. Konsorsium merekomendasikan
2 atau lebih buku kepada pimpinan. Dari 2 buku itu pimpinan akan memilih penerbit
yang komitmen kepada madrasah/ sekolah.
Sekolah swasta juga mendapatkan buku-buku BOS yang dijual dengan harga
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan; Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018; KMA 183-184 Tahun 2019.
Bagian isi buku harus berisi muatan aktivitas untuk peserta didik digunakan
dalam proses pembelajaran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Buku Teks
Pelajaran.
Aktivitas peserta didik merupakan kegiatan/perilaku yang terjadi selama
kegiatan belajar berlangsung. Kegiatan-kegiatan dimaksud adalah kegiatan yang
mengarah pada proses pembelajaran seperti bertanya, mengajukan pendapat,
mengerjakan tugas, dan menjawab pertanyaan. Kegiatan tersebut dapat dilakukan, baik
secara individu mapun kelompok. Pada intinya, dalam melakukan aktivitas tersebut,
terdapat kerja sama di antara peserta didik dan peserta didik memiliki tanggung jawab
terhadap aktivitas yang diberikan.
Referensi yang digunakan baik buku maupun jurnal atau situs tertentu harus
ditulis oleh pakar di bidangnya masing-masing. Usahakan terbitan 10 tahun terakhir.
Tidak menggunakan situs yang tidak kredibel atau patut diduga ditulis oleh nonpakar.
Pelaku penerbitan Buku Teks Pelajaran oleh Kementerian paling sedikit terdiri
atas: Penulis; Penelaah; Editor; dan Illustrator. Pelaku penerbitan Buku Teks Pelajaran
oleh swasta paling sedikit terdiri atas: Penulis; Konsultan; Reviewer; Editor; Illustrator;
dan Penilai.
Para pelaku buku itulah yang akan membaca dan mengoreksi naskah-naskah
buku sebelum diterbitkan sehingga menjamin kualitas buku. Pemerintah membayar
mahal para pelaku buku tersebut untuk buku-buku yang akan diterbitkan oleh mereka.
Bahkan disediakan fasilitas hotel. Para penerbit besar memiliki editor baik sebagai
karyawan tetap maupun pegawai lepas.
Kritik Buku
Satuan Pendidikan wajib melakukan evaluasi seluruh buku yang digunakan di
Satuan Pendidikan. Untuk menjamin pemenuhan kriteria buku yang bermutu dan
nilai/norma positif yang berlaku di masyarakat, setiap orang diharapkan dapat
melaporkan dan memberikan kritik, komentar, serta masukan terhadap buku yang
digunakan oleh Satuan Pendidikan.
Sekolah Swasta
Pimpinan mengumpulkan buku dari 5 penerbit. Konsorsium melakukan penilaian
terhadap 5 buku tersebut melalui form penilaian buku. Konsorsium merekomendasikan
2 atau lebih buku kepada pimpinan. Dari 2 buku itu pimpinan akan memilih penerbit
yang komitmen kepada madrasah/ sekolah.
Sekolah swasta juga mendapatkan buku-buku BOS yang dijual dengan harga
lebih murah tapi hanya menjadi tambahan bacaan siswa dan guru. buku-buku ini ditaruh di perpustakaan dan kelas. Kualitas buku non-BOS kadang lebih bagus karena sudah menggunakan aplikasi barkode yang bisa terhubung ke hp. Misalnya, barkode itu berisi video cerita Malin Kundang. Idealnya buku-buku ditulis oleh guru-guru sekolah masing-masing, tetapi kemampuan guru-guru belum atau tidak bisa menyamai kualitas buku-buku yang diterbitkan oleh penerbit-penerbit besar-nasional, khususnya buku-buku umum. Bukubuku agama di DKI Jakarta ada yang ditulis oleh anggota KKG. Simpulannya, sekolah swasta memiliki kebebasan menentukan buku ajarnya. Hal ini merupakan peluang bagi guru-guru untuk menulis buku ajar. Saran Amati Tiru Modifikasi (ATM) buku-buku ajar terbitan Kemendikbud atau penerbit-penerbit nasional yang besar dan tepercaya. Menulis dengan cara bertahap dan konsisten; sedikit demi sedikit tetapi rutin setiap hari atau minggu. Gunakan waktu luang untuk menulis di mana pun dan kapan pun. Bawa laptop ke mana pun, kecuali acara-acara khusus tertentu. Ikat ide-ide yang muncul tiba-tiba dengan cara menuliskannya segera di buku tulis atau di hp. Manfaatkanlah atau gunakanlah aplikasi google books, sinta, atau media daring, untuk sumber tulisan. Menuliskan sumber tulisan dengan model body note seperti (Musfah, 2020: 14) atau Jejen Musfah (2020: 14) menulis. Jika sudah memiliki naskah sebaiknya dimajukan ke penerbit nasional yang sudah besar, agar buku tersebar ke seluruh wilayah Indonesia dengan cepat. Jaringan mereka sudah tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Cara mengirim naskah cukup melalui email. Naskah utuh atau cukup judul, daftar isi, dan satu bab. Kemudian penerbit akan memberikan jawaban penerimaan atau penolakan, atau mengajukan beberapa pertanyaan terlebih dahulu. Misal, buku ini dipakai di kelas berapa dan semester berapa. Jika ditolak oleh satu penerbit bukan berarti naskah kita jelek. Majukan lagi ke penerbit besar lainnya. Ditolak lagi, majukan lagi ke penerbit besar lainnya. Jangan putus asa sampai naskah itu diterima oleh penerbit. Mungkin penerbit akan memberi pilihan, apakah naskah mau dijual atau sistem royalti. Selamat menulis, menerbitkan, dan mendapatkan royalti.
Sumber
Jejen Musfah
Zoom Rabu, 28/10/2020, Ponpes Darul Quran
Komentar
Posting Komentar